Secara ringkas, proses pendaftaran Program Pelatihan MTU dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Siapkan berkas pendaftaran pengajuan MTU, yaitu diantaranya:
- Surat Pengajuan MTU dari RT / RW / Lurah / Camat / Pejabat lainnya setempat (Unduh Format)
- Isian Daftar Calon Peserta MTU yang sudah diisi (Unduh Format)
- Formulir Pengajuan MTU yang sudah diisi (Unduh Format)
- Berkas persyaratan peserta pelatihan (10 orang) yang terdiri dari:
- Formulir Pendaftaran Peserta MTU yang telah diisi (Unduh Format)
- Fotokopi KTP DKI Jakarta (1 lembar).
- Fotokopi Ijazah Terakhir (1 lembar).
- Fotokopi Sertifikat Vaksin Covid-19 (Minimal dosis 1) (1 lembar).
- Pasfoto 3×4 (1 lembar)
- Koordinator MTU agar datang langsung ke Kantor PPKD Jakarta Selatan (Senin-Jumat, 07.30 – 16.00 WIB) untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
- Tim PPKD Jakarta Selatan akan melakukan pengecekan berkas. Jika berkas pendaftaran sudah lengkap, proses pendaftaran sudah selesai.
- Koordinator MTU akan dihubungi kembali oleh Tim PPKD Jakarta Selatan untuk pelaksanaan survey ke lokasi pelatihan yang diajukan.
- Survey dilakukan untuk meninjau kelayakan lokasi pelatihan dan memastikan ketersediaan 10 peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan.
- Pengajuan yang dinyatakan lulus survey akan mendapatkan jadwal pelatihan sesuai dengan hasil koordinasi Tim PPKD Jakarta Selatan.