Secara ringkas, proses pendaftaran Program Pelatihan MTU dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Siapkan berkas pendaftaran pengajuan MTU, yaitu diantaranya:
    1. Surat Pengajuan MTU dari RT / RW / Lurah / Camat / Pejabat lainnya setempat (Unduh Format)
    2. Isian Daftar Calon Peserta MTU  yang sudah diisi (Unduh Format)
    3. Formulir Pengajuan MTU  yang sudah diisi (Unduh Format)
    4. Berkas persyaratan peserta pelatihan (10 orang) yang terdiri dari:
      • Formulir Pendaftaran Peserta MTU yang telah diisi (Unduh Format)
      • Fotokopi KTP DKI Jakarta (1 lembar).
      • Fotokopi Ijazah Terakhir (1 lembar).
      • Fotokopi Sertifikat Vaksin Covid-19 (Minimal dosis 1) (1 lembar).
      • Pasfoto 3×4 (1 lembar)
  2. Koordinator MTU agar datang langsung ke Kantor PPKD Jakarta Selatan (Senin-Jumat, 07.30 – 16.00 WIB) untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
  3. Tim PPKD Jakarta Selatan akan melakukan pengecekan berkas. Jika berkas pendaftaran sudah lengkap, proses pendaftaran sudah selesai.
  4. Koordinator MTU akan dihubungi kembali oleh Tim PPKD Jakarta Selatan untuk pelaksanaan survey ke lokasi pelatihan yang diajukan.
  5. Survey dilakukan untuk meninjau kelayakan lokasi pelatihan dan memastikan ketersediaan 10 peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan.
  6. Pengajuan yang dinyatakan lulus survey akan mendapatkan jadwal pelatihan sesuai dengan hasil koordinasi Tim PPKD Jakarta Selatan.